Pendampingan perkara pidana serta pendampingan hukum pada tahap pemeriksaan dan proses penanganan perkara di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Advokat · Pengacara · Konsultan Hukum
Pendampingan hukum dengan analisis yang cermat, komunikasi yang jelas, dan langkah yang terarah bagi individu, keluarga, maupun badan usaha.
Our Legal Perspective
Kantor Hukum Pratiwi Sulistiowati and Partners memberikan layanan konsultasi serta pendampingan hukum dalam berbagai persoalan pidana, perdata, keluarga, pertanahan, bisnis, dan penyelesaian sengketa.
Setiap penanganan diawali dengan mendengar persoalan klien, mempelajari fakta dan dokumen yang relevan, kemudian menyusun langkah hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkara.
The Firm
Pendampingan hukum dibangun di atas kepercayaan, ketelitian membaca persoalan, dan komunikasi yang dapat dipahami oleh klien.
Kami mendampingi klien sejak tahap konsultasi awal, analisis persoalan, penyusunan dokumen dan strategi, proses negosiasi atau mediasi, hingga pendampingan dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.
Areas of Practice
Layanan disusun berdasarkan kebutuhan hukum klien, mulai dari konsultasi dan tindakan hukum awal hingga pendampingan perkara dan proses penyelesaian sengketa.
Pendampingan perkara pidana serta pendampingan hukum pada tahap pemeriksaan dan proses penanganan perkara di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Pendampingan perkara perdata, penyusunan somasi, mediasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan.
Konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara perceraian, sengketa keluarga, serta persoalan waris dengan memperhatikan posisi hukum dan kepentingan para pihak.
Pendampingan dalam persoalan sengketa tanah dan properti, termasuk kajian dokumen, somasi, negosiasi, mediasi, dan langkah hukum sesuai kebutuhan perkara.
Layanan hukum untuk badan usaha meliputi perizinan dan legalitas perusahaan, pembuatan atau penelaahan kontrak dan perjanjian, serta pendampingan berkaitan dengan kepailitan dan PKPU.
Konsultasi hukum, penyusunan pendapat hukum atau legal opinion, perlindungan konsumen, mediasi dan negosiasi, serta bantuan hukum sesuai ruang lingkup dan kebutuhan klien.
Our Approach
Kami percaya keputusan hukum yang baik perlu diawali dengan pemahaman yang memadai terhadap fakta, dokumen, dan tujuan klien.
Mendengarkan kronologi dan memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Mempelajari informasi dan dokumen relevan untuk melihat posisi serta isu hukum utama.
Menjelaskan pilihan langkah hukum dan pendekatan penyelesaian berdasarkan kondisi perkara.
Memberikan pendampingan sesuai ruang lingkup penanganan yang disepakati bersama klien.
Professional Documentation
Dokumentasi kegiatan profesional dan pendampingan hukum Kantor Hukum Pratiwi Sulistiowati and Partners.











Initial Consultation
Sampaikan gambaran awal persoalan yang sedang dihadapi. Konsultasi awal membantu mengidentifikasi isu hukum dan memahami langkah berikutnya secara lebih terarah.
Mulai Konsultasi